Kamis, 28 Juni 2012

DP Naik 30 persen Berkah Dengan Syariah

Peraturan Menteri Keuangan tidak berlaku di sistem syariah, dikarenakan pembiayaan tidak mengikuti suku bunga BI, dan di syariah tidak mengenal istilah bunga,” papar Lukita T. Prakasa, corporate secretary BRI Syariah, Lembaga pembiayaan mendapatkan ‘pukulan’ telak dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.010/2012 yang mengatur pembatasan uang muka kredit kendaraan bermotor. Untungnya, peraturan ini tidak menyentuh lembaga pembiayaan syariah.


Dalam perbankan syariah, terdapat 3 cara transaksi, Murabahah (jual beli), Mudharobah (bagi hasil), dan Ijaroh (jasa). Untuk transaksi ‘kredit’ kendaraan bermotor mengacu pada Murabahah yang berarti jual-beli. Kendaraan akan dibeli oleh multifinance syariah kemudian nasabah atau kreditur, menyepakati margin atau ‘laba’ untuk dimasukkan dalam hitungan cicilan kendaraan.

Umumnya besar margin yang ditetapkan di kisaran 13%-15%, dengan DP 30%. Contohnya, mobil A seharga Rp 100 juta plus margin 15% menjadi Rp 115 juta, maka calon kreditur harus menyetor DP 30% (jumlah total transaksi) di muka. Sisanya, pokok hutang plus margin akan dikonversikan sesuai tenor yang disepakati, dengan besaran cicilan yang telah ditetapkan di awal. Asyiknya, cicilan ini tidak berubah sampai batas akhir masa tenor maksimal 5 tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar