Kamis, 28 Juni 2012

Ketentuan Min DP menurut aturan


Kriteria
 Surat Edaran Bank Indonesia
 Kendaraan Roda Empat
 DP 30%
 - Produktif
 Kendaraan Roda Empat
 DP 20%
 - Non Produktif
 Kendaraan Roda Dua
 DP 25%

Dasar hukum penerapan ketentuan uang muka (Down Payment) kendaraan bermotor:
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/10/DNP tanggal 15 Maret 2012 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit.
  • Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.010/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.
  • Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku efektif  sejak 15 Juni 2012.

Sanksi Bila Melanggar
Pameo bilang, aturan ada untuk dilanggar. Beleid Surat Edaran BI dan PMK tidak lepas dari perhatian publik. Secara resmi aturan ini berlaku per 15 Juni 2012 secara nasional. Untuk mengantisipasi, pelaku bisnis di lapangan yang mencoba mencari celah alias melanggar, sanksi pun telah disiapkan.
Sanksi administratif terkait PBI Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank umum, berupa tegur­an tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, serta pembekuan kegiatan usaha. Sosialisasi ini didengungan sejurus dengan sanksi yang ada.
Tidak hanya itu, anggota pengurus, pegawai bank, dan/atau pemegang saham di bank bersangkutan dapat dicantumkan dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) atau dalam catatan administrasi Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar